Islam mempunyai syariat (aturan) tentang perbuatan yang Allah SWT larang atau yang harus dilakukan. Sebagaimana kaum muslimin percaya bagi orang-orang yang melakukan perbuatan sesuai ajaran islam maka akan tercapai tujuan dan ketenangan dalam hidup sedangkan orang-orang yang menyimpang dalam ajaran islam akan mendapatkan kesengsaraan didunia maupun akhirat. Allah SWT sangat mencintai hambaNYA terbukti dengan rahmat dan karunia yang Allah SWT berikan kepada kita termasuk keluarga. Kita mencintai keluarga lebih dari apapun di dunia ini, tapi bahwasanya cintailah yang menciptakannya yaitu Allah SWT. Cintailah yang menciptakan dan menempatkan keluarga kita dalam hidup kita. Semua yang ada di dunia ini tidak kekal pada hari kiamat kelak akan kembali pada yang menciptakannya yaitu Allah SWT. Syukuri apa yang telah kita dapatkan bukan menyesali apa yang kita tidak dapatkan, maka engkau akan merasakan cinta Allah SWT yang teramat besar. Salah satu perbuatan yang Allah SWT cintai adalah Pernikahan dalam Islam. Pernikahan lebih baik daripada berzina. Allah SWT melaknat orang-orang yang melakukan zina tetapi mencintai orang-orang yang melakukan pernikahan karena Allah SWT. Pernikahan adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang saling mencintai untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yaitu:
“Di antara tanda-tanda (kemahaan-Nya) adalah Dia telah menciptakan dari jenismu (manusia) pasangan-pasangan agar kamu memperoleh sakiinah disisinya, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya dalam hal yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kemahaan-Nya) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum:21)
hukum tentang pernikahan dalam islam yaitu
1. jaiz atau mubah, pada dasarnya hukum islam mengajarkan pernikahan itu mubah atau boleh. jika laki-laki sudah mempunyai persyaratan pernikahan boleh memilih pasangan yang akan dinikahinya.
2. Sunah, jika laki-laki sudah mampu dan berkeinginan untuk menikah, seandainya tidak khawatir ingin berbuat zina maka hukum orang yang melakukan pernikahan ini adalah sunah. orang yang melakukan pernikahan seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
3. wajib , jika laki-laki sudah mampu dan berkeinginan untuk menikah, seandainya khawatir ingin berbuat zina dan perbuatan dosa lainnya maka hukum orang yang melakukan pernikahan ini adalah wajib.
4. makruh, jika orang yang melakukan pernikahan belum mampu melakukan pernikahan maka hukumnya makruh. dianjurkan kepada orang-orang ini untuk berpuasa.
5. haram, jika seseorang melakukan pernikahan bertujuan untuk menyakiti hati seseorang maka hukumnya haram.
Adapun Rukun orang yang melakukan pernikahan adalah kerelaan hati kedua mempelai dan kerelaaan hati kedua orang tua si mempelai perempuan untuk melepas anaknya yang telah ia besarkan. Untuk itu seorang suami harus berbaik menjaga Istri yang telah dinikahinya dan seorang istri juga harus tunduk pada perintah suaminya. Itulah Islam sangat menjaga hambaNYA agar terhindar dari perbuatan dosa, Pernikahan dalam islam mempunyai syarat yaitu calon suami yang telah baligh dan mampu, wanita yang halal untuk dinikahi, adanya ijab dan kobul, wali. Pernikahan adalah suatu wadah untuk membentuk keluarga. Tahukah kalian lirik lagu berikut ini:
Harta yang paling berharga, adalah keluarga
Istana yang paling indah, adalah…Keluarga
Puisi yang paling bermakna, adalah keluarga
Mutiara tiada tara, adalah … Keluarga
Benar keluarga adalah harta yang paling berharga , disaat semua orang berlari dari sisi kita saat sedang sedih keluarga adalah tempat merundung kesedihan. Keluarga adalah istana kita. Sebagaimana yang telah dijelaskan apapun hukum dan rukunnya lakukan perbuatan itu karena kecintaan kita pada Allah SWT dan semoga keluarga kita selalu diberkahi dan dilindungi Allah SWT.