Dalam tradisi kebanyakan umat islam terdapat tradisi dimana ketika bulan Ramadan datang dan ketika hari raya idul fitri melakukan ziarah kubur untuk mendoakan para sanak keluarga mereka yang telah meninggal dunia. Dalam hal ini masih banyak kontroversi dan merupakan perbincangan yang sangat menarik untuk di bahas apalagi dalam pandangan islam, supaya lebih jelas bagaimana hukumnya seorang muslim melakukan ziarah kubur. Ketika melakukan ziarah kubur tak lupa mereka menaburkan bunga di atas pusara tempat peristirahatan terakhir dari sanak saudara mereka yang telah meninggal dunia. Akan tetapi belum jelas pula bagaimana hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan dalam pandangan agama islam.
Untuk itu hendaknya kita mengetahui dan mengilhaminya supaya kita semua di jauhkan oleh orang-orang yang dilaknat Allah SWT dan di golongkan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh sehingga pahala kita dapat dilipat gandakan oleh Allah SWT. Sesungguhnya di dalam agama islam tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hal nyekar di kuburan, jadi hal tersebut merupakan perkara baru yang di ada-adakan oleh orang-orang di zaman sekarang ini. Pada zaman Rasulullah pun tidak ada hadits yang menyebutkan akan hal nyekar atau menaburkan bunga di atas pusara orang yang telah meninggal sehingga bisa di bilang hal tersebut merupakan suatu bid’ah (sesuatu yang tidak dilakukan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW).
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) dengan sesuatu yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” (H. R Bukhari)
Perlu kita ketahui bersama bahwa pada awalnya hukum ziarah kubur adalah di haramkan, hal tersebut dikarenakan apabila seorang yang datang ke kuburan maka terdapat beberapa orang yang kurang bisa mengikhlaskan kepergian orang yang telah meninggal tersebut. Maka untuk mengindari hal-hal yang dapat menghapus pahala seseorang karena biasanya orang yang belum dapat mengikhlaskannya tersebut menangis di atas kuburan. Sesungguhnya hal tersebut dilarang oleh Allah SWT, sehingga kita sebagai umat islam hendaknya jangan melakukan hal tersebut. Namun pada masa sekarang ini ziarah kubur merupakan hal yang di anjurkan oleh agama islam karena perkembangannya, sehingga pada saat ini hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan adalah diperbolehkan.
“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi makam ibunya. Berziarah kuburlah kalian karena akan menjadikan kalian mengingat akhirat.” (H. R Muslim).
Sebab Rasulullah memperbolehkan nyekar, membaca tahlil dan mendoakan orang yang sudah meninggal di kuburan adalah supaya yang meninggal dirahmati Allah dan diampuni dosa-dosanya, karena selain doa kita, hanya amal jariyah dan ilmu bermanfaat yang pahalanya terus mengalir kepadanya.
“Apabila anak manusia meninggal dunia, maka amal kebaikannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (H. R Muslim).
Jadi, kita sudah tidak usah khawatir lagi apabila ingin melaksanakan hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan ketika menjelang datangnya bulan Ramadhan maupun ketika idul fitri.