Poligami dalam Islam sudah menjadi pro dan kontra banyak pihak, walaupun kita ketahui pihak yang sangat dirugikan dalam poligami itu sendiri adalah wanita. Ibarat pepatah mengatakan mana ada wanita yang ingin diPoligamikan. Sepasang suami istri ketika mereka sudah mengucapkan ijab kabul di depan penghulu dan berdoa menjadi sebuah keluarga yang sakinnah, mawaddah, warromah menginginkan keluarganya bahagia selamanya, tidak ingin adanya perselisihan apalagi Poligami.
Poligami dalam Islam memang tidak dilarang, tetapi dibatasi oleh aturan-aturan. Terkadang manusia sering salah menilai dan menimbang sesuatu. Mereka hanya memikirkan yang baik untuk mereka dan tidak memikir yang buruknya. Berbicara tentang Poligami kita berbicara tentang bagaimana perilaku Nabi Muhammad saw di masa hidupnya sewaktu berpoligami, yang telah kita ketahui Nabi Muhammad saw menikahi 12 orang sudah berstatus janda, karena itulah mengapa Nabi Muhammad saw menikahi wanita-wanita yang berhak untuk mendapatkan status sosial.
Sesungguhnya apabila kita mengetahui banyak informasi tentang Nabi Muhammad saw berpoligami hati kita akan tersentuh apabila mengetahui lebih banyak betapa mulia hatinya ingin merawat dan memakmurkan kehidupan wanita-wanita itu. Walaupun hati wanita-wanita itu tidak ingin untuk diduakan, tetapi apa boleh buat. Kisah Nabi Muhammad saw sebenarnya dapat kita jadikan teladan, apabila kita ingin menikah untuk yang kedua kalinya layaknya harus memerdekakan mereka jangan malah untuk kepuasan semata. Berlaku adil memang menjadi keharusan bagi suami yang melakukan poligami, karena itulah yang wajib mereka lakukan sebagai Imam keluarga dan sesungguhnya Allah juga menyruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Secara garis besar apabila kita melihat maraknya Poligami, Poligami dalam Islam yang artinya Poligami yang sesuai dengan syariat Islam sangat besar manfaatnya bagi kaum wanita. Poligami adalah syariat yang diberikan Allah untuk memerdekan kaum wanita yang lemah dan kaum wanita yang diperlakukan tidak wajar. Tidak hanya itu, kita sebagai kaum wanita yang tadinya dicerai oleh suami, tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggungnya sehingga poligami dalam islam ini sangatlah membawa manfaat yang besar.
Sekarang ini malah banyak wanita yang berpendapat bahwa lebih baik suami mereka melakukan zina dengan wanita lain dibandingkan harus berpoligami, pikiran itulah yang salah dan membuat kaum wanita yang berkeluarga berpikir bahwa poligami adalah ancaman pertama yang akan datang pada keluarga mereka. Bayangkan apabila suami yang ingin melakukan poligami memilih wanita yang ingin dinikahkannya adalah wanita yang tidak memiliki suami, tidak memiliki penghasilan dan memiliki penyakit keturunan yang parah. Apa salah ketika seorang manusia menolong manusia lain yang sangat butuh pertolongan untuk mensejahterkan hidupnya ? Alangka laknatnya apabila di dunia ini banyak orang yang berpikir seperti itu. Poligami dalam Islam memang tidak dilarang tetapi bukan berarti kaum lelaki juga bisa semaunya dalam melakukan poligami, jelas-jelas Allah menurukanSurat An-Nahl ayat 90 yang menjelaskan kepada kalian semua agar berbuat adil dan berbuat kebajikan, apabila kalian berpoligami tetapi tidak adil dalam hal pemberian giliran dan nafkah, lebih baik bila beristri satu saja.