Di Indonesia mulai gencar di canangkan program pemerintah tentang menyusui anak, minimal hingga anak tersebut berusia 6 bulan di berikan ASI eksklusif dan untuk selanjutnya dapat di lanjutkan dengan pemberian ASI hingga usia anak mencapai dua tahun. Namun apabila seorang ibu memiliki kesibukan yang begitu padat dalam menjalankan pekerjaannya, maka dalam menyusui anak tersebut dapat digantikan dengan menggunakan susu formula yang telah banyak terdapat di supermarket-supermarket maupun pasar swalayan di daerah tempat tinggal. Banyak sekali manfaat yang akan di dapatkan seorang anak apabila ia mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya, termasuk dalam membantu pertumbuhan otak maupun dalam meningkatkan daya tahan tubuh untuk anak tersebut kelak ketika telah mencapai dewasa. Namun masih banyak juga ibu-ibu yang tidak rela membiarkan anaknya ketika sang anak meminta ASI dari sang ibu dan usia anak telah mencapai lebih dari dua tahun, untuk itu banyak sekali mitos-mitos maupun kiat-kiat yang dilakukan sang ibu untuk melepaskan ikatan ASI dari sang anak agar ketika anak telah mencapai usia lebih dari dua tahun, ia dapat meninggalkan ASI dan mulai minum dengan menggunakan gelas yang biasa digunakan seperti orang-orag dewasa pada umumnya. Dan bagaimana jika dilihat dari kacamata islam mengenai hukum menyusui lebih dari dua tahun? Marilah kita bahas dengan berdasarkan ayat-ayat yang ada di dalam Al Qur’an maupun hadits-haidts shahih Rasulullah SAW.
Terdapat dalil yang menyebutkan mengenai bagaimana hukum menyusui lebih dari dua tahun. Maka pertama-tama dilihat apakah perkara tersebut merupakan perkara yang berkaitan dengan kehidupan dunia atau berkaitan dengan kehidupan akhirat suatu kaum. Jika sesuatu hal merupakan ada hubunganny dengan kehidupan di dunia, maka hal tersebut merupakan mubah hukumnya dan apabila hal tersebut terdapat kaitannya dengan dunia akhirat suatu kaum, maka harus di tinjau lebih lanjut dan perlu di bahas lebih dalam lagi agar mendapatkan hukum yang benar-benar valid dan pasti. Sesungguhnya terdapat sebuah dalil yang menyebutkan hal tersebut :
“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh.” (H. R Muslim)
Dalam artian mubah/ boleh tersebut adalah bila ditinjau lebih lanjut maka memberikan banyak manfaat bagi umat maupun yang menjalankannya maka hal tersebut merupakan suatu hal yang diperbolehkan.
Dan bagaimana hukum yang jelas mengenai seorang ibu yang menyusui anaknya jika lebih dari usia yang dianjurkan dalam aham islam? Sesungguhnya islam merupakan agama yang memiliki tingkat fleksibelitas yang tinggi, maka dari itu terhadap hal ini juga ada di dalam Al Qur’an.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q. S Al Baqarah 1:233).
Dalam ayat tersebut di sebutkan bahwa lama menyusui anak bagi seorang ibu adalah hingga anaknya mencapai usia dua tahun jika ia ingin menyempurnakan penyusuannya. Namun jika telah melebihi usia yang ditetapkan tersebut, maka dalam hal ini juuga terdapat dalam hadits Rasulullah SAW :
“Firman Allah : selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.” (H. R Muslim)
Dan begitulah hukum menyusui lebih dari dua tahun, akan lebih baik apabila di saat anak mencapai usia dua tahun maka segera di latih untuk minum melalu gelas dengan menggunakan air putih biasa atau susu formula yang sesuai dengan usia anak.