Anak merupakan harta titipan dari Allah SWT yang paling berharga, karena ia adalah keturunan kita yang akan mewarisi apa yang ada pada kita saat ini. Banyak pasangan muda yang baru menikah ingin sekali untuk segera memiliki momongan, dengan begitu tidak akan terputuslah amal sang orang tua karena sesungguhnya amalan yang tidak akan putus setelah kematian seseorang salah satunya merupakan anak yang sholeh dan sholeha. Maka berbahagialah bagi mereka yang di karuniai anak kemudian mendidiknya menjadi anak yang sholeh/ sholeha yang patuh dan taat kepada perintah Allah SWT serta berpegang teguh pada agama islam. Untuk menyambut kelahiran seorang anak dalam kehidupan rumah tangga maka agama islam menganjurkan kepada kedua orang tua untuk melaksanakan aqiqah, dimana pelaksanaan aqiqah tersebut dilakukan setelah 7 hari dari kelahiran si anak. Dan terdapat latar belakang maupun alasan yang di anjurkan Allah SWT kepada seluruh umat islam untuk mengaqiqahkan anaknya ketika lahir, begitu pun terdapat banyak manfaat yang terkandung di dalamnya. Marilah kita mencoba untuk melihat bagaimana aqiqah menurut islam yang mana telah biasa di lakukan oleh seluruh umat islam di dunia.
Dalam segi bahasa aqiqah berarti memotong, yakni memotong leher seekor kambing yang biasa disebut dengan penyembelihan. Aqiqah itu sendiri dapat dilaksanakan pasca kelahiran sang anak yaitu 7, 14 maupun 21 hari setelah kelahiran sang anak. Dimana untuk jumlah hewan (kambing) yang di sembelih adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan.
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (H. R Muslim)
Hadits lain yang menguatkan bahwa di anjurkan untuk pelaksanaan aqiqah bagi umat islam adalah :
“Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (H. R Bukhari Muslim)
Dan bagaimanakah hukum aqiqah menurut islam yang selama ini telah di lakukan oleh seluruh umat islam? Mari kita telaah satu per satu dalil-dalil yang menyebutkan tentang aqiqah. Sesungguhnya telah disebutkan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah 7, 14 atau 21 hari setelah kelahiran sang anak, namun karena islam merupakan agama yang fleksibel maka untuk pelaksanaan aqiqah itu sendiri tidak harus sesuai dengan perihal tersebut karena islam tidak pernah memaksa kaumnya untuk melakukan sesuatu yang di rasa berat dan memberatkan bagi umatnya dan hal ini terdapat dalam ayat suci Al Qur’an :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Q. S Al Baqarah 2:185)
Begitulah islam, agama yang indah. Apabila setelah melebihi 3 minggu dari hari kelahiran sang anak belum mampu juga untuk melaksanakan aqiqah maka tidak apa-apa karena hukum aqiqah menurut islam yang dilakukan untuk anak adalah sunnah dan tidak diwajibkan. Namun dalam seumur hidup seorang manusia harus pernah dilaksanakan aqiqah, karena ini merupakan bentuk rasa syukur kedua orang tua atas kelahiran sang anak. Aqiqah pun juga dapat dilakukan ketika anak memasuki usia dewasa jika mampunya pada saat tersebut.