Sesungguhnya islam merupakan agama yang sangat menghargai ilmu pengetahuan beserta perkembangannya sejauh ini. Jauh sebelum para ilmuwan menemukan hal-hal yang mereka teliti selama bertahun-tahun, dalam agama islam telah mempelajarinya. Menuntut ilmu merupakan hal yang diwajibkan bagi seluruh umat islam di muka bumi ini, baik itu laki-laki maupun perempuan. Termasuk penilaian IPTEK dalam islam sangatlah sederhana. Terdapat dalam riwayat Nabi :
“Barangsiapa menempuh suatu jalan yang padanya dia mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan dia menempuh jalan dari jalan-jalan (menuju) surga, dan sesungguhnya para malaikat benar-benar akan meletakkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu, dan sesungguhnya seorang penuntut ilmu akan dimintakan ampun untuknya oleh makhluk-makhluk Allah yang di langit dan yang di bumi, sampai ikan yang ada di tengah lautan pun memintakan ampun untuknya. Dan sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu atas seorang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan pada malam purnama atas seluruh bintang, dan sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, akan tetapi mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya maka sungguh dia telah mengambil bagian yang sangat banyak.” (HR. Abu Dawud no.3641, At-Tirmidziy no.2683, dan isnadnya hasan, lihat Jaami’ul Ushuul 8/6)
Perkembangan agama islam tidak selamanya bersifat kuno dan ketinggalan jaman meskipun telah ada beribu-ribu tahun yang lalu. Dengan semakin berkembang dan bertambahnya teknologi yang ada pada masa sekarang ini, IPTEK dalam islam pun juga melakukan perubahan-perubahan dalam hal pelaksanaannya secara individu maupun kelompok. Namun ada hal dalam agama islam yang tidak dapat di ganggu gugat dan diubah-ubah sampai kapan pun juga. Hal tersebut adalah masalah aqidah islamiyah. Meskipun jaman semakin maju dan teknologi-teknologi yang ada semakin canggih, namun untuk permasalahan mengenai aqidah siapapun juga tidak dapat merubah termasuk di dalamnya ijma’ maupun qiyas.
Untuk menambah ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka sesunguhnya seluruh umat islam diwajibkan untuk menuntuk ilmu setinggi mungkin. Adapun kewajiban tersebut terdapat dalam :
“Perumpamaan apa yang aku bawa dari petunjuk dan ilmu adalah seperti air hujan yang banyak yang menyirami bumi, maka di antara bumi tersebut terdapat tanah yang subur, menyerap air lalu menumbuhkan rumput dan ilalang yang banyak. Dan di antaranya terdapat tanah yang kering yang dapat menahan air maka Allah memberikan manfaat kepada manusia dengannya sehingga mereka bisa minum darinya, mengairi tanaman dengannya dan bercocok tanam dengan airnya. Dan air hujan itu pun ada juga yang turun kepada tanah/lembah yang tandus, tidak bisa menahan air dan tidak pula menumbuhkan rumput-rumputan. Itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan orang yang mengambil manfaat dengan apa yang aku bawa, maka ia mengetahui dan mengajarkan ilmunya kepada yang lainnya, dan perumpamaan orang yang tidak perhatian sama sekali dengan ilmu tersebut dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku diutus dengannya.” (HR. Al-Bukhariy)
Al Qur’an sendiri memuat banyak pemikiran-pemikiran dan keyakinan baikk itu yang bertentangan dengan akidah islam maupun tidak. Juga dalam agama islam, mempelajari ilmu-ilmu yang berada di luar akidah itu merupakan hal yang diperbolehkan selama hal tersebut hanya untuk kepentingan pengetahuan saja. Jadi IPTEK dalam islam sangatlah fleksibel dalam pelaksanaannya dan tidak pernah melarang umatnya untuk mengembangkan potensinya dan memecahkan segala keingintahuannya.
Lanjutkan...