Hak Asasi Manusia (HAM) jika di tinjau dari agama islam memiliki arti yang teoritis, dimana segala sesuatunya berpusat pada Allah SWT. Dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT ini menurtu penelitian yang dilakukan oleh A. K Brohi menyimpulkan bahwa pendapat HAM dalam islam sangatlah berbeda dengan pendapat HAM yang ditinjau dari budaya barat. Dimana dalam islam, strategi yang dilakukan untuk mewujudkan HAM yang adil adalah dengan cara mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran, dan di dalam jiwa penganutnya.sunguh sangat memberikan peran besar terhadap kemajuan perkembangan HAM.
Terdapat beberapa prinsip-prinsip HAM yang ada di dalam Islam, antara lain ialah :
1. Hak perlindungan terhadap hak milik
Di dalam hak ini telah disepakati bersama yang ada adalah merupakan permasalahan pencurian yang sekarang ini marak terjadi. Dapat dikatakan demikian karena apabila seseorang mencuri maka itu telah mengambil hak orang lain tanpa permisi dan dalam islam hal tersebut dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Hak perlindungan terhadap keyakinan yang di anut
HAM dalam islam menurut prinsip ini sesungguhnya antara satu orang dengan orang yang lain tidak dapat saling mencampuri urusannya masing-masing, dimana dalam hal ini ditinjau dari sudut pandang keyakinan dalam memeluk agama bagi seseorang. Apabila terdapat seseorang yang dengan sengaja atau tidak ia ikut campur dan mengganggu seseorang dalam memeluk agamanya maka hal termasuk telah digolongkan dalam bentuk pelanggaran HAM dalam pandangan islam. Sehingga Allah SWT telah menurunkan sebuah ayat yang artinya :
“untuk mu agama mu, untuk ku agama ku” (Q. S Al Kafiirun:6)
3. Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan seseorang merupakan hal yang sangat mutlak dan tidak dapat diputuskan oleh manusia. Jadi, seseorang dapat dikatakan malakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam memelihara hidup atau jiwa nya adalah dengan cara membunuh orang lain baik itu dengan di sengaja maupun tidak. Karena seluruh manusia yang ada di muka bumi ini sesungguhnya memiliki hak untuk tetap hidup, bekerja dan berkarya. Terdapat hukum Allah SWT yang membahas mengenai membunuh orang lain yaitu :
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’’ (Q. S Al Baqarah:32)
4. Hak perlindungan terhadap akal dan pikiran
Setiap orang memiliki pemikirannya sendiri-sendiri dimana sesungguhnya pemikiran antar orang satu dengan orang yang lain adalah tidak sama. Dan apabila terdapat seseorang yang mengganggu atau merusak pemikiran orang lain maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam agama islam. Dalam hal ini seseorang dapat merusak pemikiran orang lain yaitu dengan cara brain storming sehingga akal dan pikirannya akan benar-benar dikendalikan oleh orang yang merusaknya.
Di dalam Al Qur’an dimana merupakan pedoman umat islam dalam menjalankan kehidupan, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi, antara lain :
1. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
2. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
3. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
4. Jika membahas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam, Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.