Muamalah merupakan hukum islam yang mengatur hubungan manusia satu dengan yang lain, sebagai salah satu contoh adalah kegiatan jual beli yang biasa dilakukan. Muamalah dalam islam memiliki hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan yang harus dipenuhi dan diamalkan dalam pelaksanaannya. Untuk itu manusia yang merupakan makhluk sosial dimana ia selalu membutuhkan orang lain dalam menjalankan segala aktivitasnya sehingga dalam hal ini muamalah sangatlah penting dan sangatlah penting pula seseorang mengeti benar bagaimana menjalankan muamalah dan apa saja hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam kegiatan muamalah ini. Dengan begitu akan terjalin komunikasi yang menyenangkan antar umat islam dan tentunya dapat semakin mempererat tali silaturahmi antar umat beragama.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
“Dialah yang menjadikan bumi bagi kamu mudah digunakan,maka berjalanlah di merata-rata ceruk rantau dan makanlah daripada rezeki yang dikurniakan oleh Allah s.w.t dan ingatlah kepada Allah s.w.t jualan (tempat kembali kamu) di bangkitkan (maka hargailah nikmatnya dan takutilah kemurkaannya.” (Q. S Al Mulk:15)
Menurut ayat tersebut kegiatan jual beli akan sangat mempengaruhi tingkat keimanan kita terhadap Allah SWT, dimana apabila seseorang melakukan hal kecurangan dalam melakukan jual beli maka Allah SWT akan murka dan melaknat nya. Muamalah yang dalam hal ini merupakan suatu kegiatan di bidang ekonomi juga dapat menolong kita dan menjauhkan kita dari panasnya api neraka apabila dalam pelaksanaannya tidak terdapat kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada kecurangan yang dapat merugikan orang lain. Sesuai dengan firman Allah SWT mengenai hukum riba (mengurangi timbangan dalam transaksi jual beli) :
“ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Mualamah dalam islam juuga tidak hanya dalam cangkupan kegiatan transaksi jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat di pasar saja. Kegiatan muamalah yang lainnya yaitu kegiatan hutang piutang, sewa menyewa maupun pinjam meminjam. Seperti halnya hukum muamalah dalam jual beli, pada muamalah dalam hal lainnya pun juga terdapat hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Pada kegiatan pinjam meminjam (ariyah) yang mempunyai makna memberikan manfaat yang halal kepada orang lain untuk dapat di ambil manfaatnya dengan tidak mengurangi nilai kemanfaatannya tersebut sehingga dapat dikatakan saling menguntungkan antara satu sama lain dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini. Adapun rukun-rukun dalam kegiatan pinjam meminjam yang harus dipenuhi antara lain adalah :
1. Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
2. Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3. Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.>
Hanya seseorang yang memiliki iman yang kuat dan ketaqwaan yang tinggi kepada Allah SWT saja yang mampu menjalankan segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Nya. Demikian hukum muamalah dalam islam yang sangat penting untuk diketahui seluruh umat islam.