Seorang muslim yang meninggal dunia dan meninggalkan sebagian besar hartanya wajib hukumnya mewariskannya kepada yang membutuhkan, karena sejatinya harta merupakan titipan dari Allah SWT kepada hamba Nya. Maka sebagai orang yang beriman hendaknya tetap berpegang teguh kepada ketentuan yang telah ada, termasuk dalam hal pembagian hak waris ditinjau dari pandangan agama islam. Bagaimanakah hukum warisan dalam islam? Marilah kita bahas bersama.
Telah disebutkan dalam kitab suci Al Qur’an :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (Q. S An Nisa’ 4:7)
Maka dari itu sesungguhnya telah terdapat hukum pembagian warisan sesuai dengan bagian-bagiannya baik itu laki-laki maupun perempuan. Hal itu merupakan suatu hak yang harus didapatkan keduanya apabila salah satu dari kedua orang tua atau kerabatnya ada yang meninggal dunia. Selain anak-anak dari si meninggal yang mendapatkan harta peninggalan (warisan), hak yang harus dipenuhi juga adalah para anak-anak yatim piatu yang ada di sekitar nya. Karena sesungguhnya mengasihi dan menyayangi anak yatim merupakan suatu hal yang sangat disukai Allah SWT. Selain itu dikarenakan sebagian dari harta yang kita miliki di dunia ini sesungguhnya merupakan hak dari anak-anak yatim dan para fakir miskin yang memang masih perlu kita perhatikan kelangsungan hidupnya.
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir bebrapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka hari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang baik” (Q. S An Nisa’ 4:8)
Dalam pembagian harta warisan dalam islam tersebut telah terdapat bagian masing-masing sesuai dengan hubungan kekerabatan si penerima dengan si pemberi harta warisan tersebut. Sesungguhnya tujuan daripada pembagian harta warisan menurut hubungan tersebut tidak lain adalah untuk menghindari adanya perselisihan antar keluarga yang ditinggalkan. Hal tersebut juga telah terdapat dalam Al Qur’an :
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagiain warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan itu) seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapakt sepertiga. Jika dia (yang meninggal) memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kami tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengatahui, Maha Bijaksana” (Q. S An Nisa’ 4:11).
Dan begitulah hukum warisan dalam islam, menurut Al Qur’an.