Dewasa ini banyak di jumpai remaja-remaja yang memilih untuk menikahh di usia yang muda, yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki-laki yang hal tersebut merupakan usia minimal bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Tidak hanya di kalangan artis saja yang marak melakukan menikah di usia yang masih muda, namun kini telah banyak kalangan yang juga melakukan hal yang sama tersebut. Banyak sekali alasan yang membuat para remaja ini memilih untuk menikah di usia yang muda, terutama bagi umat islam. Karenna hal tersebut merupakan salah satu jalan untuk menghindarkan mereka dari perbuatan zina yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang palin dilaknat oleh Allah SWT. Apa saja yang melatarbelakangi para remaja-remaja ini untuk memilih menikah di usia yang masih muda, dalam kesempatan kali ini akan di bahas dan di kupas secara tuntas soal nikah muda yang banyak dilakukan belakangan ini.
Bila dilihat dari pandangan agama islam, maka akan terdapat banyak sekali manfaat maupun keuntungan yang akan diperoleh seorang muslim ketika mereka memilih untuk menikah di usia yang masih muda. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa apabila telah mampu bagi seorang muslim untuk menikah maka akan lebih baik tidak menunda-nundanya dan bersegeralah untuk menikah. Karena selain menghindarkan mereka dari pebuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, maka manfaat lain dari menikah muda menurut mereka adalah dapat mempercepat proses menuju surga. Karena sesungguhnya, bagi seorang suami isteri segala apapun yang dilakukan sang isteri demi untuk menyenangkan sang suami maka hal tersebut merupakan pahala bagi sang isteri dan begitu pula halnya dengan seorang suami. Segala apa yang dilakukan sang suami jika hal tersebut bertujuan untuk menyenangkan sang isteri maka hal tersebut merupakan hal yang berbuah pahala baginya.
Selain itu terdapat dalil yang menyebutkan bahwa membujang (bagi laki-laki), hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan laki-laki dari segala kegiatan yang tidak membawa manfaat baginya, adapun dalil tersebut adalah :
“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (H. R Bukhari)
Apabila dirasa laki-laki tersebut belum mampu untuk melakukan pernikahan, maka akan lebih baik baginya untuk menahannya dengan cara berpuasa. Dalam hal ini yang disebut belum mampu adalah belum mampunya si pemuda untuk menghidupi kebutuhan untuk anak dan isterinya kelak jika ia melakukan pernikahan di usia yang masih muda.
Manfaat yang akan diperoleh seseorang ketika ia memilih menikah muda ada terdapat dalam beberapa dalil :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q. S Ar Ruum : 21).
Jadi, sebaiknya di kembalikan pada pribadi masing-masing soal nikah muda ini, apakah ia ingin mempercepat jalan menuju surga ataukah malah ia lebih memilih dan menyukai hal-hal yang menjauhkan dirinya dari surga milik Allah SWT.