Riba biasanya terdapat pada kegiatan jual beli di masyarakat. Pada umumnya kegiatan rica terjadi ketika sang penjual berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan sang pembeli. Salah satu contoh yaitu ketika seorang penjual mengurangi takaran barang yang dibeli ketika menimbang. Maka dari itu hukum riba dalam islam adalah haram, banyak dalil-dalil yang menyebutkan haramnya riba, antara lain :
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba itu tidak dapat berdiri betul melainkan seperti berdirinya orang yang dirasuk Syaitan dengan terhuyung-hayang kerana sentuhan (Syaitan) itu. Yang demikian ialah disebabkan mereka mengatakan: “Bahawa sesungguhnya berniaga itu sama sahaja seperti riba”. Padahal Allah telah menghalalkan berjual-beli (berniaga) dan mengharamkan riba. Oleh itu sesiapa yang telah sampai kepadanya peringatan (larangan) dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum pengharaman itu) adalah menjadi haknya, dan perkaranya terserahlah kepada Allah. Dan sesiapa yang mengulangi lagi (perbuatan mengambil riba itu) maka itulah ahli neraka,mereka kekal di dalamnya” (Q. S Al Baqarah : 275)
Sesungguhnya Allah SWT mnghalalkan segala bentuk jual beli kecuali riba, Dia sangat mengharamkannya. Selain firman Allah SWT yang menyebutkan haramnya riba, ada beberapa hadist Rasul yang juga mengatakan hal demikian :
“Dari Jabir Ibn Abdillah telah berkata: Rasulullah SAW menglaknat sesiapa yang memakan (harta) riba, yang menjadi wakil, penulis (bagi kontrak) dan saksi-saksi, Baginda telah berkata: Mereka semua sama)” (H. R Muslim)
Selain itu para ulama juga bersepakat untuk mengharamkan hukum riba, mulai dari jaman dahulu (jaman rasul) hingga sekarang pun hukumnya adalah sama yaitu haram. Ternyata tindakan melakukan riba tidak hanya terjadi dalam hal jual beli saja, melainkan juga terdapat dalam hutang piutang. Dimana ketika terdapat seseorang yang berhutang dan harus membayarnya dalam tempo yang telah ditentukan kemudian dalam pembayarannya tersebut harus si penghutang harus membayar dua kali lipat dari jumlha hutangnya dan apabila melebihi tempo yang telah ditentukan maka si penghutang wajib membayar melebihi hutangnya tersebut.>
Terdapat jenis-jenis riba dalam islam :
1. Riba Jahiliyah
Riba ini sebenarnya telah terjadi jauh di masa rasul, yaitu riba dalam hal hutang piutang dimana apabila si penghutang hanya mampu membayar melebihi dari tempo yang telah ditentukan maka si penghutang wajib membayar denda yang jumlahnya biasanya melebihi dari jumlah hutang sebenarnya.
2. Riba Fadhl
Dalam riba jenis ini merupakan riba dimana terjadi pertukaran barang antar barang yang mana jumlahnya tidak sama dan barang tersebut merupakan barang ribawi.
3. Riba Qardh
Merupakan riba dimana terjadi suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang telah disaratkan kepada si penghutang.
Hukum riba dalam islam yang terdapat di Al Qur’an adalah :
“Karena kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan dank arena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dank arena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih” (Q. S An Nisa’ 4:160-161)