Aborsi atau menggugurkan kandungan (dalam bahasa latin Abortus) merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji dan dapat merugikan banyak pihak. Biasanya orang yang melakukan tindakan aborsi adalah orang-orang yang tidak menginginkan kehadiran sang buah hati, namun dalam ilmu medis tindakan aborsi dapat dikatakan benar bahkan memang diharuskan apabila dirasa harus dilakukan. Misalnya saja apabila tidak dilakukan tindakan aborsi maka nyawa sang ibu akan terancam. Namun dewasa ini pelaku aborsi kebanyakan dari kalangan remaja putri yang masih berstatus sebagai pelajar mauun mahasiswi. Dalam suvey yang dilakukan WHO sekitar 20% hingga 60% tindakan aborsi yang dilakukan di Indonesia merupakan tindakan aborsi yang disengaja dengan alasan belum siap jika memiliki anak dengan alasan dikarenakan anak hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah. Dalam Islam, mendekati zina saja sangat dilarang apalagi hingga hamil di luar nikah dan sampai melakukan tindakan aborsi. Naudzubillah, azab nerakalah yang akan didapatkan. Aborsi menurut islam merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena itu sama saja dengan membunuh makhluk Nya yang tidak berdosa.
Telah disebutkan dalam Al Qur’an :
“Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa membunuh dengan sengaja maka Allah SWT akan murka, sama hal nya dengan tindakan aborsi. Dengan melakukan tindakan aborsi sama juga dengan membunuh secara sengaja karena hal tersebut pasti juga telah direncanakan secara matang antara pelaku aborsi dan dokter atau bidan yang melakukan kelancaran tindakan aborsi tersebut. Biasanya aborasi bisa dilakukan pada usia kandungan trimester pertama yaitu antara 1 hingga 3 bulan, dan tindakan ini diawali dengan memotong-motong tubuh janin di dalam rahin dengan pisau yang tajam hingga menjadi potongan-potongan kecil untuk selanjutnya dilakukan penyedotan dengan alat bertekanan tinggi hingga potongan-potongan janin tersebut keluar semua dari rahim. Akibat dari tindakan aborsi ini akan sangat fatal apabila dilakukan secara sembarangan dan tidak steril, bisa mengakibatkan kanker rahim, kanker mulut rahim (kanker serviks), kerusakan dinding-dinding rahim bahkan infeksi saluran rahim hingga mengakibatkan kematian.
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai tindakan aborsi menuut islam. Dr. Abdurrahman al-Baghdadi mengatakan bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan sebelum peniupan ruh ke dalam raga janin yaitu sebelum 4 bulan atau sesudah ditiupkannya ruh ke dalam raga janin. Jika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh maka seluruh ulama sepakat bahwa hal ini merupakan tindakan yang diharamkan, namun apabila tindakan aborsi dilakukan sebelum 4 bulan yakni sebelum ruh ditiupkan ada sebagian ulama yang memperbolehkannya. Ulama yang memperbolehkannya salah satunya Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada sebagian ulama yang menyebutkan makruh dengan alasan pada masa ini janin sedang mengalami masa pertumbuhan.
Telah disebutkan pada bagian awal artikel bahwa melakukan tindakan aborsi diperbolehkan apabila memang harus dilakukan dengan alasan untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Hal ini terdapat dalam Al –Qur’an :
“Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan.” (Q. S : Al Maidah 32)
Pada intinya tindakan aborsi menurut islam sangatlah dilarang karena meupakan tindakan pembunuhan. Semoga dengan membaca artikel ini bisa bermanfaat buat kita semua.