Pacaran didalam agama Islam, segala permasalahan di kehidupan manusia telah di atur oleh Allah SWT, bahkan mulai dari manusia tersebut lahir di dunia hingga meninggal dunia. Segala perihal kehidupan tersebut di atur dalam kitab suci Al Qur’an yang merupakan pedoman dan tuntunan hidup manusia dari Allah SWT. Segala aspek kehidupan telah ada aturannya dalam Al Qur’an, tak terkecuali dalam hal pergaulan lawan jenis. Untuk itu pembahasan secara mendetail mengenai hukum pacaran dalam islam sangatlah penting apalagi di lingkungan pergaulan remaja jaman sekarang ini Seperti Valentine.
Untuk mengetahui manfaat dan mudzorotnya pacaran, mari kita tengok pendapat para ulama mengenai bagaimana hukum pacaran yang dilihat dari kacamata agama islam. Dan ternyata sebagian ulama sangat melarang adanya istilah pacaran dilihat dari kacamata agama islam, namun ada juga yang memperbolehkannya. Para ulama yang berpendapat bahwa pacaran dalam islam itu diperbolehkan memiliki alasan bahwa bagaimana bisa seseorang yang akan menikah dan menjalani rumah tangga namun sebelumnya tidak saling mengenal. Hal tersebut semakin dikuatkan dengan adanya kisah berikut:
“Nabi SAW mengirim satu pasukan, lalu mereka memperoleh rampasan perang yang diantaranya terdapat seorang tawanan laki-laki. (sewaktu ditanya) ia menjawab”aku bukanlah dari golongan mereka (yang memusuhi nabi). Aku hanya jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah aku memandang dia (dan bertemu denganya), kemudian lakukanlah kepadaku apa yang kalian inginkan”. Lalu ia dipertemukan dengan wanita (Hubaisyi) yang tinggi berkulit coklat, lalu ia bersyair kepadanya,” wahai dara Hubaisyi, terimalah aku selagi hayat masih dikandung badan! Sudilah engkau kuikuti dan kutemui di suatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkah orang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong ?” Lalu perempuan itu menjawab : “baiklah ku tebus dirimu”. Namun mereka(para sahabat itu) membawa pria itu dan menebas lehernya kemudian datanglah wanita itu, lalu ia jatuh diatasnya dan menarik nafas sekali dua kali, setelah itu ia juga meninggal. Setelah mereka bertemu Rasulullah SAW mereka memberitahukan kejadian tersebut, Beliau justru berkata : “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang”. (HR. Tabrani dalam Majma’ az-Zawaid, 6 : 209).
Untuk para ulama yang melarang adanya pacaran dalam islam yang selama ini lazim dilakukan oleh para remaja kita yakni dengan adanya ayat berikut :
“Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Isra, 17 : 32).
Meskipun kedua dalil tidak secara gambling menyebutkan bahwa pacaran dalam islam itu dilarang dan hukumnya haram, namun jelas-jelas dalam kedua dalil tersebut secara tersirat ingin menyampaikan hubungan yang spesial antara laki-laki dan perempuan sehingga untuk mengantisipasinya maka sebagian besar ulama sepakat bahwa dalam islam tidak ada istilah yang namanya pacaran. Karena apabila sepasang kekasih telah mengikrarkan janjinya dalam ikatan pacaran pasti akan menjurus dalam perbuatan zina dimana perbuatan tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui tahapan-tahapan seperti : aling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu. Namun untuk dapat mendekatkan dan saling mengenalkan sepasang kekasih yang ingin menghalalkan hubungannya maka dalam islam ada yang namanya ta’aruf. Dimana ta’aruf itu sendiri merupakan proses bertemunya kedua keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan untuk selanjutnya memperbincangkan rencana baik untuk menikah. Jadi tidak perlu ditanyakan lagi bagaimana hukum pacaran dalam islam kan?