Dewasa ini banyak orang yang menutupi kekurangan penampilannya dengan berbagai cara. Untuk yang memiliki rambut berwarna kusam atau sudah mulai memutih (beruban), maka cara cept untuk menutupinya adalah dengan mewarnai rambut tersebut agar nampak mengkilap dan indah sesuai denagn warna yang di inginkan. Namun sesungguhnya terdapat hukum menyemir rambut dalam islam yang harus di penuhi oleh seluruh umat islam di dunia ini. Beberapa pendapat ulama dan dalil-dalil yang menjelaskan tentang hal ini menunjukkan bahwa menyemir rambut di perbolehkan asal jangan dengan warna hitam untuk rambut. Hal tersebut telah di sebutkan dalam hadits Rasul SAW :
“Ubahlah (semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (H. R Muslim 105)
Mengapa tidak di perbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam? Sebagian ulama menyebutkan tidak di perbolehkan oleh umat islam menyemir rambut dengan warna hitam di karenakan apabila hal tersebut terjadi maka itu merupakan bentuk dari sikap menyerupai ciptaan Allah, untuk itu tidak di perbolehkan hal tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum yang jelas mengenai menyemir rambut itu? Terdapat dalil yang menyebutkan akan hal itu :
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (H. R Bukhari)
Dalam hadits Rasul SAW tersebut secara tidak langsung di sebutkan bahwa hukum menyemir rambut dalam islam adalah di perbolehkan. Karena dalam hadits tersebut orang-orang Yahudi tidak mau untuk menyemir rambut mereka. Maka dari itu kita sebagai umat islam tidak di perbolehkan untuk melakukan hal yang di lakukan oleh orang-orang Yahudi dalam bentuk aqidah.
Namun terdapat hadits lain yang menyebutkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam di perbolehkan apabila masih muda.
“Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” (H . R Muslim)
Jadi apabila seseorang telah berusia lanjut maka tidak di perbolehkan baginya untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Menurut pendapat para ulama dan sesuai dengan hadits Rasul SAW tersebut, seseorang dapat di katakan telah berusia lanjut apabila gigi depan telah tanggal atau goyah dan kulit-kulit wajah telah mulai keriput. Yakni usia sekitar 40 tahun ke atas.
Apabila telah jelas bagaimana hukum menyemir rambut dalam islam, maka pertanyaan berikutnya adalah bahan atau terbuat dari apa semir rambut yang di perbolehkan dalam agama islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut telah terdapat dalil yang menjelaskannya :
“Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (H. R Tarmizi dan Ashabussunan)
Perlu di ketahui bahwa pohon inai merupakan pohon dimana apabila di gunakan untuk mewarnai sesuatu akan menghasilkan warna merah, begitu halnya dengan rambut apabila di warnai dengan menggunakan pohon inai ini maka rambut akan berwana merah. Dan untuk pohon katam akan menghasilkan warna hitam kemerah-merahan apabila di warnakan pada rambut manusia. Pada jaman Rasul SAW, Abubakar menyemir rambutnya dengan menggunakan pohon inai dan pohon katam sementara Umar bin Khatab mewarnai rambutnya hanya dengan menggunakan pohon inai saja. Demikian penjelasan menganai hukum menyemir rambut dalam islam dan semoga dapat memberikan manfaat serta kegunaan yang positif.