Sebuah mahligai rumah tangga sangatlah indah jika adaya rasa saling pengertian dan toleransi satu sama lain. Apalagi ketika telah dikaruniai anak yang merupakan titipan dari Allah SWT, peran seorang ayah dan ibu sangatlah penting sehingga pembagian tugas yang tepat antara keduanya sangat diperlukan. Jika terdapat perselisihan dikarenakan adanya perbedaan pendapat seharusnya antara kedua belah pihak dapat meredamnya sehingga rumah tangga akan senantiasa harmonis. Ketika terjadi pertengkaran janganlah mengeluarkan umpatan-umpatan yang mengakibatkan suatu pserpisahan antara keduanya, apalagi hingga mengeluarkan kata talak atau cerai. Sesungguhnya dalam setiap agama perceraian merupakan suatu tindakan yang tidak diperbolehkan, termasuk dalam agama islam. Perceraiain dalam islam memiliki banyak peraturan sehingga untuk meminimalisir terjadinya peristiwa perceraian dalam hubungan berumah tangga maka Allah SWT telah memberikan beberapa ayat yang harus dita’ati oleh seluruh umat islam.
Dalam agama islam perceraian terjadi apabila dari pihak suami memutuskan tali perkawinan dengan talak. Cerai atau talak merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Meskipun perbuatan ini dianjurkan apabila sudah tidak ditemukan jalan keluar antara kedua belah pihak, namun sesungguhnya Allah sangatlah membenci perceraian. Sehingga hukum suatu perceraian dalam islam terdapat dalam sebuah ayat Al Qur’an :
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q. S Al baqarah 2:229)
Hukum perceraian dalam islam memiliki beberapa macam atau jenis yang dilakukan oleh seorang suami kepada seorang istri, yaitu :
1. Talak yang dilakukan oleh seorang suami terdapat beberapa macam yaitiu :
a. Talak raj’i, yaitu sebuah perceraian dimana seorang suami mengucapkan kata talak satu atau talak dua kepada istrinya. Setelah kata talak itu diucapkan oleh suami maka cerai itu sudah terjadi. Jadi apabila ingin bersatu kembali harus dilakukan akad nikah yang baru antara kedua belah pihak.
b. Talak bain, ketika seorang suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Maka tidak dibenarkan dapat langsung bersatu kembali, kecuali apabila istrinya menikah dengan laki-laki lain hingga melakukan hubungan int*im dan si istri diceraikan oleh suami barunya tersebut dan barulah mereka dapat menikah dan bersatu kembali.
c. Talak sunni, merupakan talak yang dilakukan seorang suami kepada istri yang belum disetubuhinya atau masih dalam keadaan suci.
d. Talak bid’i, suami yang mengucapkan kata talak kepada istrinya dimana sang istri dalam keadaan haid atau tidak suci dan telah disetubuhinya.
e. Talak taklik, seorang suami yang menceraikan istrinya dengan syarat karena suatu sebab dan apabila syarat itu dilakukan maka terjadilah perceraian antar keduanya.
Semoga saja kita semua dijauhkan dari segala perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, termasuk perceraian. Karena perceraian dalam islam semestinya tidak dilakukan kecuali memang benar-benar sudah tidak terdapat jalan keluar antara kedua belah pihak.